MAKALAH
PERUNDANG-UNDANGAN
PENDIDIKAN
MANAJEMEN
SARANA PRASARANA DISEKOLAH MENENGAH ATAS
OLEH
:
SISKA
ANGRAINI
15566/2010
JURUSAN
ADMINISTRASI PENDIDIKAN
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
Manajemen
Sarana dan Prasarana Di Sekolah Menengah Atas
A. Latar
Belakang
Bidang pendidikan merupakan salah satu andalan untuk
mempersiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan
zaman. Persiapan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan dilakukan sejak
dari masa pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Peran sarana pendidikan
sangat penting dalam memperlancar pelaksanaan proses pembelajaran. Satu sisi
harapan yang dibebankan pada dunia pendidikan sangat banyak, tetapi di sisi
lain dunia pendidikan mempunyai banyak masalah yang menghambat dalam pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar di sekolah. Salah satu masalah yang dihadapi oleh
sekolah adalah masalah sarana pendidikan.
Dalam rangka mengatur substansi fasilitas atau sarana di
sekolah di gunakan suatu pendekatan administratif tertentu yang disebut juga manajemen
sarana pendidikan. Manajemen sendiri merupakan proses pendayagunaan semua
sumber daya dalam rangka mencapai tujuan yang telah di tetapkan. Pendayagunaan
melalui tahapan proses yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan. Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam
proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar
pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancer, teratur, efektif,
dan efisien. Jadi manajemen sarana pendidikan adalah keseluruhan proses
perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan yang digunakan untuk
menunjang pendidikan agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan
lancer, teratur, efektif, dan efisien.
B. Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini ialah:
1.
Pemenuhan
tugas mata kuliah Perundang-undangan Pendidikan.
2.
Untuk
mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan yang tidak sesuai
dengan undang-undang dan, sebagai calon Administrastrator Pendidikan rasanya
perlu mengetahui tentang hal ini.
C. Batasan
Masalah
Adapun yang akan
dibahas didalam makalah ini ialah :
1. Permasalahan
yang tidak sesuai dengan undang-undang
2.
Pengelolaan
fasilitas pendidikan
3.
Standarisasi
minimal fasilitas Sekolah Menengah Atas
BAB II
PEMBAHASAN
Manajemen Sarana dan Prasarana Di Sekolah Menengah Atas
Manajemen Sarana dan Prasarana Di Sekolah Menengah Atas
A.
Permasalahan
yang tidak sesuai dengan undang-undang
Pada era globalisasi seperti sekarang kita dituntut
kesiapan yang lebih matang dalam segala hal. Bidang pendidikan merupakan salah
satu andalan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk
menghadapi tantangan zaman. Persiapan sumber daya manusia dalam bidang
pendidikan dilakukan sejak dari masa pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Peran sarana pendidikan sangat penting dalam memperlancar pelaksanaan proses
pembelajaran. Satu sisi harapan yang dibebankan pada dunia pendidikan sangat banyak,
tetapi di sisi lain dunia pendidikan mempunyai banyak masalah yang menghambat
dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Salah satu masalah yang
dihadapi oleh sekolah adalah masalah sarana pendidikan.
Dalam rangka mengatur substansi fasilitas atau sarana di
sekolah di gunakan suatu pendekatan administratif tertentu yang disebut juga
manajemen sarana pendidikan. Manajemen sendiri merupakan proses pendayagunaan
semua sumber daya dalam rangka mencapai tujuan yang telah di tetapkan. Pendayagunaan
melalui tahapan proses yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan. Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam
proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar
pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancer, teratur, efektif,
dan efisien. Jadi manajemen sarana pendidikan adalah keseluruhan proses
perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan yang digunakan untuk
menunjang pendidikan agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan
lancer, teratur, efektif, dan efisien.
Perlengkapan sekolah, atau juga sering disebut dengan
fasilitas sekolah, dapat di kelompokan menjadi sarana pendidikan dan prasarana
pendidikan. Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan dan
perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah,
seperti: ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya. Sedangkan
prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak
langsung menunjang proses pendidikan di sekolah. Dalam pendidikan misalnnya
lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, ruang dan sebagainya.
Sedangkan menurut
keputusan menteri P dan K No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3
kelompok besar yaitu:
1)
Bangunan
dan perabot sekolah
2)
Alat
pelajaran yang terdiri dari pembukauan dan alat-alat peraga dan labolatarium
3)
Media
pendidikan yang dapat dikelompokan menjadi audiovisual yang menguanakan alat
penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil.
Fasilitas atau sarana dapat dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
1.
Fasilitas
fisik, yakni segala sesuatu yang berupa benda atau fisik yang dapat dibendakan,
yang mempunyai peranan mempermudah dalam melancarkan suatu usaha. Fasilitas
fisik juga disebut fasilitas materiil.Contoh : kendaraan, alat tulis kantor,
peralatan komunikasi elektronik, dll. Dalam kegiatan pendidikan yang tergolong
dalam fasilitas materiil antara lain: perabot ruang kelas, perabot ruang TU,
perabot laboratorium, perpustakaan dan ruang praktek.
2.
Fasilitas
uang, yakni segala sesuatu yang bersifat mempermudah suatu kegiatan sebagai
akibat bekerjanya nilai uang.
3.
Fasilitas
sumber daya manusia
Agar tujuan-tujuan manajemen perlengkapan bisa tercapai ada
beberapa prinsip yang perlu di perhatikan dalam mengelola perlengkapan di
sekolah, prinsip-prinsip yang dimaksud adalah :
1.
Prinsip
Pencapaian Tujuan
Pada
dasarnya manajemen perlengkapan sekolah di lakukan dengan maksud agar semua
fasilitas sekolah dalam keadaan kondisi siap pakai. Oleh sebab itu, manajemen
perlengkapan sekolah dapat di katakan berhasil bilaman fasilitas sekolah itu
selalu siap pakai setiap saat, pada setiap seorang personel sekolah akan
menggunakannya.
2.
Prinsip
Efisiensi
Dengan
prinsip efisiensi semua kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sekolah di
lakukan dengan perencanaan yang hati-hati, sehingga bisa memperoleh fasilitas
yang berkualitas baik dengan harga yang relatif murah. Dengan prinsip efisiensi
berarti bahwa pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Maka perlengkapan sekolah
hendaknya di lengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya.
Petunjuk teknis tersebut di komunikasikan kepada semua personil sekolah yang di
perkirakan akan menggunakannya. Selanjutnya, apabila dipandang perlu, dilakukan
pembinaan terhadap semua personel.
3.
Prinsif
administratif
Di
Indonesia terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan
sarana dan prarana pendidikan sebagai contoh adalah peraturan tentang
inventarisasi dan penghapusan perlengkapan milik negara. Dengan prinsip
administratif berarti semua perilaku pengelolaan perlengkapan pendidikan di
sekolah itu hendaknya selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi,
dan pedoman yang telah di berlakukan oleh pemerintah. Sebagai upaya
penerapannya, setiap penanggung jawab pengelolaan perlengkapan pendidikan
hendaknya memahami semua peraturan perundang-undangan tersebut dan
menginformasikan kepada semua personel sekolah yang di perkirakan akan
berpartisipasi dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan
4.
Prinsip
Kejelasan Tanggung Jawab
Di Indonesia
tidak sedikit adanya kelembagaan pendidikan yang sangat besar dan maju. Oleh
karena besar, sarana dan prasarananya sangat banyak sehingga manajemennya
melibatkan banyak orang. Bilaman hal itu terjadi maka perlu adanya
pengorganisasian kerja pengelolaan perlengkapan pendidikan. Dalam
pengorganisasiannya, semua tugas dan tanggung jawab semua orang yang terlibat
itu perlu di deskripsikan dengan jelas
5.
Prinsip
Kekohesfan
Dengan
prinsip kekohesfan berarti manajemen perlengkapan pendidikan di sekolah hendaknya
terealisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak. Oleh
kerena itu, walaupun semua orang yang terlibat dalam pengelolaan perlengkapan
itu telah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun antara satu
dengan yang lainnya harus selalu bekerja sama dengan baik.
Manajemen
sarana pendidikan meliputi :
1.
Perencanaan
2.
Penyimpanan
3.
Inventarisasi
4.
Penataan
5.
Pengawasan
dan pengendalian
6.
Penyaluran
7.
Pemeliharaan
8.
Rehabilitasi
9.
Penghapusan
B.
PENGELOLAAN
FASILITAS PENDIDIKAN
1.
Perencanaan
sarana pendidikan
Penentuan kebutuhan merupakan perencanaan pengadaan sarana
pendidikan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebelum mengadakan
alat-alat tertentu atau fasilitas pendidikan terlebih dahulu harus melalui
prosedur yang benar, yaitu melihat dan memeriksa kembali keadaan dan kekayaan
yang telah ada, agar tidak terjadi sarana pendidikan yang mubazir, seperti
pengadaan kembali sarana yang masih memadai dari segi kuantitas maupun kualitas
atau pengadaan alat-alat yang tidak diperlukan dalam penyelenggaraan
pendidikan. Setelah melalui prosedur yang benar, baru bisa ditentukan jenis
sarana yang diperlukan berdasarkan kepentingan pendidikan di sekolah
bersangkutan.
Penentuan sarana pendidikan sekolah juga harus
mempertimbangkan siapa-siapa saja yang memfasilitasi atau membiayai pengadaan
sarana tersebut. Pihak sekolah bisa mengajukan permohonan pengadaan sarana
pendidikan kepada istansi atasan seperti kepada pemerintah melalui Disdikpora
provinsi, kabupaten/kota, bisa juga kepada pihak komite sekolah mengajukan
RAPBS (Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah) pada waktu awal tahun
pelajaran atau mungkin sumbangan dari masyarakat. Apabila pengajuan pengadaan
sarana pendidikan tersebut hanya sebagian yang disetujui, maka harus menentukan
sekala prioritas atau sarana yang paling penting dan mendesak diperlukan dalam
penyelenggaraan pendidikan. Untuk memudahkan mengetahui sarana yang paling
penting dan mendesak dalam keperluan pendidikan, maka pada daftar pengadaan
sarana harus diurut dari nomor terkecil untuk sarana/fasiltas yang paling
penting atau mendesak kemudian diikuti sarana yang lain sesuai dengan tingkat
kepentingan.
Akhir-akhir ini telah banyak teoritisi mendeskripsikan langkah-langkah perencanaan perlengkapan pendidikan di sakolah, antara lain adalah seorang teoritisi administrasi pendidikan, yaitu Jame J. Jones (1969). Jones menegaskan bahwa perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah di awali dengan menganalisis jenis pengalaman pendidikan yang di berikan di sekolah itu.
Janes mendeskripsikan langkah-langkah perencanaan pengadaan
perlengkapan sekolah sebagai berikut :
a.
Menganalisis
kebutuhan pendidikan suatu masyarakat dan menetapakan program untuk masa yang
akan datang sebagai dasar untuk mengevaluasi keberadaan fasilitas dan membuat
model perencanaan perlengkapan yang akan datang.
b.
Melakuakan
survei keseluruh unit sekolah untuk menyususn master plan untuk jangka waktu
tertentu.
c.
Memilih
kebutuhan utama berdasarkan hasil survei.
d.
Mengembangkan
educational specification untuk setiap proyek yang terpisah-pisah dalam usaha
master plan.
e.
Merancang
setiap proyek yang terpisah-pisah sesuai dengan spesifikasi pendidikan yang
diusulkan.
f.
Mengembangkan
dan menguatkan tawaran atau kontrak dan melaksanakan sesuai dengan gambaran
kerja yang diusulkan.
g.
Melengkapi
perlengkapan gedung dan meletakannya sehingga siap untuk digunakan.
Berdasarkan uraian tentang prosedur perencanaan pengadaan
di atas dapat ditegaskan bahwa perencanaan perlengkapan sekolah tidaklah mudah.
Perencanaan perlengkapan pendidikan bukan sekedar sebagai upaya mencari ilham,
melainkan upaya memikirkan perlengkapan yang diperlukan di masa yang akan
datang dan bagaimana pengadaannya secara sistematis, rinci, dan teliti
berdasarkan informasi dan realistis tentang kondisi sekolah.
Agar prisip-prinsip tersebut betul-betul terpenuhi, semua pihak yang dilibatkan atau ditunjuk sebagai panitia perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah perlu mengetahui dan mempertimbangkan program pendidikan, perlengkapan yang sudah dimiliki, dana yang tersedia, dan harga pasar. Dalam hubungannya dengan program pendidikan yang perlu di perhatikan adalah organisasi kurikulum sekolah, metode pengajaran, dan media pengajaran yang di perlukan.
Ada beberapa karakteristik esensial perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah, yaitu sebagai berikut :
a.
Merupakan
proses menetapkan dan memikirkan.
b.
Objek
pikir dalam perencanaan perlengkapan sekolah adalah upaya memenuhi sarana
prasarana pendidikan yang di butuhkan sekolah.
c.
Tujuan
perencanaan perlengkapan sekolah adalah efektifitas dan efisiensi dalam
pengadaan perlengkapan sekolah.
d.
Perencanaan
perlengkapan sekolah seherusnya memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut :
-
Harus
betul-betul merupakan proses intelektual
-
Didasarkan
pada analisis kebutuhan melalui studi komprehensif menganai masyarakat sekolah
dan kemungkinan pertumbuhannya, serta prediksi populasi sekolah
-
Harus
realistis, sesuai dengan kenyataan anggaran
-
Visualisasi
hasil perencanaan perlengkapan sekolah harus jelas dan rinci, baik jumlah,
jenis, merek, dan harganya.
2.
Penyimpanan
Sarana Dan Prasarana Pendidikan
1.
Hakikat
Penyimpanan Sarana Dan Prasarana
Penyimpanan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menampung
hasil pengadaan dan umumnya barang tersebut adalah milik negara pada wadah/tempat
yang telah disediakan. Penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan adalah
kegiatan menyimpan suatu barang baik berupa perabot, alat tulis kantor,
surat-surat maupun barang elektronik dalam keadaan baru ataupun sudah rusak
yang dapat dilakukan oleh seorang beberapa orang yang ditunjuk atau ditugaskan
pada lembaga pendidikan. Aspek yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan adalah
aspek fisik dan aspek administratif. Aspek fisik dalam penyimpanan adalah wadah
yang diperlukan untuk menampung barang milik negara berasal dari pengadaan.
Aspek ini biasa disebut gudang, yang dapat dibedakan menjadi:
a)
Gudang
pusat, yaitu gudang yang diperlukan untuk menampung barang hasil pengadaan yang
terletak pada unit. Biasanya gudang pusat juga digunakan untuk menyimpan barang
yang akan dijadikan stok/persediaan.
b)
Gudang
penyalur, yaitu gudang yang digunakan untuk menyimpan barang sementara sebelum
disalurkan ke unit atau satuan kerja yang membutuhkan.
c)
Gudang
transit, yaitu gudang yang digunakan untuk menyimpan barang sementara
sebelumdisalurkan ke unit atau satuan kerja yang membutuhkan.
d)
Gudang
pemakai, yaitu gudang yang digunakan untuk meyimpan barang-barang yang akan dan
telah digunakan dalam pelaksanaan kegiatan.
Aspek administratif adalah hal-hal yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan dalam penyimpanan seperti: bendaharawan kepala
gudang, urusan tata usaha, urusan penerimaan, urusan penyimpanan, dan
pemeliharaan, urusan pengeluaran.
Struktur organisasi penyimpanan.
2. Prosedur dan tata cara penyimpanan barang
a.
Penerimaan,
hal-hal yang dilakukan dalam penerimaan barang antara lain:
1.
Menerima
pemberitahuan pengiriman barang dari pihak yang menerima barang. Mempersiapkan
segala sesuatu yang diperlukan dalam penerimaan dan pemeriksaan barang.
2.
Memeriksa
barang yang diterima baik fisik maupun kelengkapan administrasi seperti surat
kepemilikan.
3.
Membuat
berita acara penerimaan dan hasil pemeriksaan barang.
b.
Penyimpanan
barang dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam hal ini adalah:
1.
Meneliti
barang-barang yang akan disimpan
2.
Menyiapkan
barang-barang tersebut berdasarkan pengelompokkan-pengelompokkan tertentu/harga
3.
Mencatat
barang tersebut ke dalam buku penerimaan, kartu barang dan kartu stok.
4.
Membuat
denah lokasi barang-barang yang disimpan agar dapat dikeluarkan secara tepat.
5.
Pengeluaran
barang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Mengeluarkan Barang (SPMB).
6.
Penyimpanan
sarana dapat dikatakan suatu kegiatan simpan menyimpan suatu barang baik berupa
perabot, alat tulis kantor, surat-surat maupun barang elektronik dalam keadaan
baru maupun rusak dapat dilakukan oleh seorang beberapa orang yang ditunjuk
pada suatu sekolah.
d. Penyimpanan barang dilaksanakan melalui
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.
Barang-barang yang sudah diterima, dicatat,
digudangkan, diatur, dirawat, dan dijaga secara tertib, rapi dan aman.
2.
Menyelenggarakan
administrasi penyimpanan dan penggunaan atas semua barang yang ada dalam ruang
atau gudang.
3.
Secara
berkala atau insidental diadakan pengontrolan dan perhitungan barang persediaan
agar diketahui apakah memenuhi kebutuhan.
4.
Laporan
tentang keadaan penyimpanan dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.
Kegiatan
penyimpanan meliputi menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang di gudang. Gudang
dibedakan menurut bentuknya menjadi:
1.
Gudang
terbuka adalah gudang yang tidak berdinding dan tidak beratap, tetapi berlantai
dan harus dikeraskan sesuai dengan berat barang-barang yang akan disimpan.
2.
Gudang
tertutup adalah gudang berdinding dan beratap yang konstruksinya disesuaikan
dengan fungsi gudang itu.
Barang-barang yang sudah dianggarkan dalam pengadaan barang
jika sudah terealisasi sebaiknya langsung disimpan ke bagian penyimpanan
barang, selanjutnya diterima dan diinventarisasi dan dicatat ketika barang
tersebut akan dikeluarkan agar terlihat tertib dan rapi. Untuk sekolah-sekolah
besar biasanya ada seorang yang ditunjuk sebagai petugas penyimpanan barang di
gudang, baik barang yang baru direncanakan dalam pengadaan barang mapunun yang
sudah tidak dipakai atau rusak. Namun di sekolah yang sedang biasanya dilakukan
oleh beberapa warga sekolah diantaranya penjaga sekolah dan guru.
Cara menyimpan barang yang baik dan benar antara lain:
1.
Barang
yang sudah diterima, dicatat, digudangkan, diatur, dirawat, dan dijaga secara
tertib, rapi, dan aman.
2.
Dibuatkan
daftar nama tempat barang penyimpanan agar mudah ditemukan.
3.
Barang
yang mudah rusak dimasukan ke dalam pelindung (lemari).
4.
Barang-barang
yang kecil seperti barang ATK disimpan dalam sebuah wadah yang mudah dijangkau
dan ditemukan.
5.
Barang-barang
yang besar ditempatkan dengan aman dan nyaman.
6.
Barang
elektronik sebaiknya disimpan di ruangan yang lebih aman seperti besi teralis.
7.
Barang
yang terbuat dari kertas diusahakan jauh dari tempat basah, lembab, dan air.
8.
Barang
yang disimpan dalam lemari sebaiknya sering dibuka untuk menghindari penjamuran
bila lembab.
9.
Semua
alat-alat dan perlengkapan harus disimpan di tempat yang bebas dari faktor
perusak seperti panas, lembab, dan lapuk.
10.
Mudah ditemukan bila sewaktu-waktu diperlukan.
11.
Semua
penyimpanan harus diadministrasikan menurut ketentuan bahwa persediaan lama
harus lebih dulu digunakan.
12.
Harus
diadakan inventarisasi secara berkala.
13.
Sebaiknya dilakukan kontrol atau service
terhadap barang-barang tertentu agar tidak mudah rusak.
14.
Laporan
tentang keadaan penyimpanan dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan tanggung jawab dalam penyimpanan dan
pendistribusian Tanggung jawab untuk pelaksanaan yang tepat untuk penyimpanan
harus dirumuskan secara terperinci dan dipahami dengan jelas oleh semua pihak
yang berkepentingan. Pendistribusian perlatan dan perlengkapan pengajaran harus
berada dalam tanggung jawab salah satu anggota staf yang ditunjuk karena
pelaksanaan tanggung jawab ini hanya bersifat ketatausahaan, maka kurang tepat
jika kepala sekolah atau guru sendiri yang langsung melaksanakannya, yang
paling tepat adalah pegawai tata usaha. Administrasi peralatan dan perlengkapan
pengajaran harus senantiasa ditinjau dari segi pelayanan untuk turut
memperlancar pelaksanaan program pengajaran. Kondisi di atas akan terpenuhi
jika administrator mengikutsertakan semua guru dalam perencanaan seleksi
distribusi dan penggunaan, penyimpanan, serta pengawasan peralatan dan
perlengkapan pengajaran yang semuanya mendorong mereka untuk memikirkan proses
paling tepat dalam melayani kebutuhan-kebutuhan mereka.
3.
Inventarisasi
Sarana Prasarana Pendidikan
1.
Pengertian
inventanrisasi
Inventarisasi
adalah kegiatan melaksanakan pengurusan penyelenggaraan, pengaturan, dan
pencatatan barang-barang, menyusun daftar barang yang menjadi milik sekolah
yang bersangkutan ke dalam suatu daftar inventaris barang secara teratur dan
menurut ketentuan yang berlaku.
2.
Tujuan
inventarisasi
a.
Tujuan umum
Inventarisasi
dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang
efektif terhadap barang- barang milik negara atau swasta.
b. Tujuan khusus
b. Tujuan khusus
1.
Untuk
menjaga dan menciptakan tertib administrasi barang milik negara yang dimiliki
oleh suatu organisasi.
2.
Untuk
menghemat keuangan negara baik dalam pengadaan maupun pemeliharaan dan
penghapusan barang.
3.
Bahan/pedoman
untuk menghitung kekayaan negara dalam bentuk materiil yang dapat dinilai
dengan uang.
4.
Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian
barang.
3.
Fungsi
inventarisasi
Inventarisasi
juga memberikan masukan yang sangat berharga, analisis kebutuhan, pengadaan,
penyimpanan, pengeluaran, pemeliharaan, rehabilitasi, dan penghapusan.
Daftar barang inventaris adalah suatu dokumen
berisi jenis dan jumlah barang yang menjadi milik dan dikuasai negara, serta
berada dibawah tanggung jawab sekolah. Daftar inventarisasi barang yang disusun
dalam suatu organisasi yang lengkap, teratur, dan berkelanjutan dapat berfungsi
untuk:
a.
Menyediakan
data dan informasi dalam rangka menentukan kebutuhan dan menyusun rencana
kebutuhan barang.
b.
Memberikan
data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam pengarahan pengadaan
barang.
c.
Memberikan
data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam penyaluran barang.
d.
Memberikan
data dan infromasi dalam menentukan keadaan barang sebagai dasar untuk
menentukan penghapusannya.
e.
Memberikan
data dan informasi dalam rangka memudahkan pengawasan dan pengendalian barang.
4.
Ketentuan
pelaksanaan inventarisasi
Tiap
kantor/satuan kerja organisasi yang merupakan satu kesatuan administrasi
tersendiri harus menyelenggarakan administrasi barang milik negara yang diurus
dan dikuasai secara rinci, lengkap, teratur menurut ketentuan yang berlaku.
a.
Jika
perlatan terpelihara baik umumnya akan awet yang berarti tidak perlu mengadakan
penggantian dalam waktu yang singkat.
b.
Pemeliharaan
yang baik mengakibatkan jarang terjadi kerusakan yang berarti biaya perbaikan
dapat ditekan seminimal mungkin.
c.
Dengan adanya pemeliharaan yang baik, akan
lebih terkontrol sehingga menghindari kehilangan.
d.
Dengan adanya pemeliharaan yang baik akan sedap
dilihat dan dipandang.
e.
Pemeliharaan
yang baik memberikan hasil pekerjaan yang baik
5.
Penataan
Sarana Dan Prasarana Pendidikan
a.
Penataan
sarana dan prasarana pendidikan
Sebelum
diadakan penataan dan pengaturan kebutuhan, diperlukan perencanaan, pengadaan,
dan penyimpanan dan penempatan barang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
pada penempatan diantaranya adalah:
a.
Mudah
dijangkau
b.
Jauh
dari keramaian
c.
Jauh
dari tempat berbahaya
d.
Lingkungan
yang aman dan kondusif
Penataan sarana dan prasarana pendidikan dapat dibagi
menjadi:
1.
Penataan
barang bergerak
Barang
bergerak adalah barang yang dapat dipindahkan dari penempatan sebelumnya,
misalnya kursi, meja, dan lain-lain.
2.
Penataan
barang tidak bergerak
Barang
tidak bergerak adalah barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah,
gedung, halaman, lapangan, dan lain-lain. Dalam hal ini sebelum dibangun,
terlebih dahulu dilakukan perencanaan yang matang agar tidak terjadi perbaikan
yang menimbulkan pemborosan.
3.
Penataan
barang habis pakai
Barang
habis pakai adalah barang yang tidak tahan lama, cepat susut, dan habis setelah
digunakan atau dipakai, contoh kertas, karbon, kapur, spidol, dan lain-lain.
4.
Penataan
barang barang tidak habis pakai
Yaitu
dengan cara mengatur barang yang ada dengan memberikan nomor dan kode pada
barang tersebut sesuai dengan sandi yang berlaku. Hal ini dilakukan agar
petugas dan pemakai lebih mudah memakai dan mengawasi pemakaiannya.
Pengaturan
penggunaan sarana dan prasarana pendidikan
Setelah
kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dapat terpenuhi dan tertata sesuai
dengan pemakaiannya maka perlu diadakan pengaturan bagi pengguna sarana dan
prasarana tersebut yaitu dengan cara:
-
Alat pelajaran
diangkut ke kelas yang membutuhkan dan saat dikembalikan jumlah harus sama.
-
Alat pelajaran disimpan di suatu tempat, bila
siswa ingin menggunakan, siswa mengajak guru yang mengajar untuk membawa barang
tersebut.
Untuk menjamin kelancaran pengaturan sarana dan prasarana
pendidikan maka sangat penting dipenuhi beberapa hal:
-
Sekolah
mempunyai guru yang betul-betul konsern terhadapkeberadaan barang yang ada di
sekolahnya demi kemajuan pendidikan.
-
Pihak
sekolah benar-benar taat asas dan disiplin dalam melaksanakan ketentuan
manajemen sarana dan prasarana, hal ini diharapkan dapat menekan sekecil
mungkin kesalahan.
-
Kepala
sekolah hendaknya selalu mengecek keberadaan barang inventaris dan memberikan
tanggung jawab penuh pengawasan keberadaan barang yang berada dalam ruangan
tersebut pada guru yang bersangkutan.
-
Kepala
sekolah hendaknya memberikan pembagian tugas selain pengurus barang, hendaknya
ada petugas khusus yang bertanggung jawab atas ruangan-ruangan khusus.
-
Untuk
mengatasi apabila tidak ada gudang,maka kepala sekolah dapat menugaskan kepada
penjaga sekolah untuk membuatkan ruang sementara yang dapat digunakan untuk
menyimpan barang-barang.
4.Pengawasan
dan Pengendalian Sarana Dan Prasarana Pendidikan
1.
Pengertian
pengawasan
Pengawasan
adalah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah,
tujuan atau kebijaksanaan yang telah ditentukan. Pengawasan bukan hanyamencari
kesalahan saja, tetapi juga mencari hal-hal yang sudahbaik untuk dikembangkan
lebih lanjut.
2.
Tujuan
pengawasan
Agar
hasil pekerjaan diperoleh secara berdaya guna yaituhasil yang sesuai dan tepat
dengan pengeluaran yang seminimalmungkin dan sesuai dengan rencana yang telah
ditentukan.
3.
Jenis
pengawasan
a.
Pengawasan
dari dalam
Yaitu
pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit pengawasanyang dibentuk di dalam
organisasi tersebut.
b.
Pengawasan
dari luar
Yaitu
pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit pengawasandari luar organisasi
tersebut.
c.
Pengawasan
preventif
Yaitu
pengawasan yang dilakukan sebelum rencana itudilakukan.
d.
Pengawasan
represif
Yaitu
pngawasan yang dilakukan setelah adanya pelaksanaanpekerjaan.
4.
Metode
pengawasan
Metode
pengawasan adalah suatu cara melakukanpengawasan untuk menjaga agar pelaksanaannya
dapat dilakukansecara efektif dan efisien sesuai dengan rencana yang
telahditetapkan sehingga dapat mengakibatkan produktivitas kerjatinggi.
Metode-metode tersebut terdiri dari:
a.
Pengawasan
langsung, yaitu pengawasan yang dilakukansecara langsung pada tempat
pelaksanaan pekerjaan baikdengan sistem inspektif, verifikatif, maupun dengan
sisteminvestigative sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturanperundangan
yang berlaku.
b.
Pengawasan
tidak langsung, yaitu pengawasan yang secaraformal dilakukan oleh aparat
pengawasan yang bertindak atasnama pimpinan organisasinya.
c.
Pengawasan
informal, yaitu pengawasan yang tidak melaluisaluran formal atau prosedur yang
telah ditentukan.
d.
Pengawasan
administratif, yaitu pengawasan yang meliputibidang keuangan, kepegawaian, dan
material.
e.
Pengawasan
teknis, yaitu pengawasan terhadap hal-hal yangbersifat fisik.
5.
Sasaran
pengawasan
-
Unit
satuan kerja
-
Bidang
yang meliputi :
1.
Bidang
organisasi
2.
Bidang
kepegawaian
3.
Bidang
keuangan
4.
Bidang
proyek pembangunan
5.
Bidang
pendidikan dasar dan menengah
6.
Bidang
pendidikan tinggi
7.
Bidang
pendidikan luar sekolah
8.
Bidang
kebudayaan
6.
Prinsip
pengawasan
Prinsip
pengawasan adalah landasan atau acuan dalammelakukan kegiatan pengawasan agar
pengawasan tersebut dapatterarah sesuai dengan yang diharapkan. Pelaksanaan
pengawasanmenggunakan prinsip-prinsip pengawasan diantaranya mencakup:
a.
Pengawasan
berpedoman pada kebijakan yang berlaku
Untuk
dapat mengetahui dan menilai ada tidaknya kesalahan-kesalahan dan penyimpangan,
pengawasan harus berpangkaltolak dari keputusan pimpinan yang tercantum dalam
tujuan, sasaran, pedoman, dan yang telah ditetapkan.
b.
Pengawasan
bukan tujuan utama
Pengawasan
hendaknya tidak dijadikan tujuan utama, tetapisarana untuk menjamin dan
meningkatkan efisiensi danefektivitas pencapaian tujuan organisasi.
c.
Prinsip
organisasi
Fungsi
pengawasan adalah untuk memudahkan jalannyaorganisasi oleh karena itu
pengawasan ada pada setiappimpinan atau satuan kerja dan atasan menurut fungsi
masing-masing.
d.
Prinsip
penyesuaian kebutuhan
Pengawasan
hendaknya disesuaikan dengan sifat dankebutuhan organisasi.
e.
Prinsip
penemuan fakta
Pengawasan
hendaknya didasarkan pada penemuan faktatentang pelaksanaan tugas/pekerjaan dan
berbagai faktor yangmempengaruhinya.
f.
Prinsip
pencegahan
Kegiatan
pengawasan hendaknya mampu melihat jauh kedepan sehingga secara dini dapat
menghindarkan kemungkinan terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dan
terjadinyakesalahan-kesalahan berkembang dan terulang.
g.
Prinsip
pengendalian
Kegiatan
pengawasan harus mampu memberikan bimbinganteknik operasional, teknik
administrasi dan bantuan pemecahanmasalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
h.
Prinsip
perbaikan dan pengembangan
Kegiatan
pengawasan berusaha mencari dan menemukan apayang salah dan sifat kesalahan dan
menemukan penyebabkesalahan, serta cara bagaimana memperbaiki untuktercapainya
hasil yang lebih baik dan dikembangkan sesuaidengan tujuan yang telah
ditetapkan.
i.
Prinsip
komunikasi
Kegiatan
pengawasan berfungsi sebagai sarana hubunganantara pusat dan daerah, antara
pimpinan dengan bawahan sehingga tercapai pendekatan secara pribadi untuk
memupukhubungan kerja yang lebih baik.
j.
Prinsip
pemahaman
Kegiatan
pengawasan hendaknya dipahami oleh semua pihakbaik oleh pemerintah, lembaga
pendidikan maupun masyarakat.
k.
Prinsip
objektivitas
Kegiatan
pengawasan harus berdasarkan kepribadian yangdilandasi unsur jujur, nurani,
bijaksana, dan tanggung jawabsehingga menimbulkan kepercayaan dan rasa hormat.
l.
Prinsip
koordinasi
Kegiatan
pengawasan harus dapat melaksanakan pengaturankerjasama yang baik sehingga
dapat mewujudkan kegiatanyang terpadu dan selaras.
m.
Prinsip
protektif
Kegiatan
pengawasan harus berusaha menghindarkantimbulnya kerugian pada pihak yang
ternyata tidak bersalah.
n.
Prinsip
efektif dan efisien
Kegiatan
pengawasan harus berusaha menghindarkan secaratepat sasaran dan sesuai dengan
tujuan pengawasan bukanjustru menghambat efisiensi pelaksanaan tetapi untuk
hemattenaga, waktu dan biaya sehingga hasil pengawasan dapattepat guna dan
berhasil guna.
7. Prosedur pengawasan
7. Prosedur pengawasan
a.
Observasi
b.
Pemberian
contoh
c.
Pencatatan
pelaporan
d.
Pembatasan
wewenang
e.
Menentukan
peraturan perintah prosedur
f.
Sensor
g.
Anggaran
TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH DAN GURU DALAM PENGAWASAN
Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pengawasan dan
pengendalian sarana dan prasarana pendidikan, adapun salah satu tujuannya
adalah untuk menghindari adanya penyelewengan. Tanggung jawab kepala sekolah
untuk melakukan pengawasandan koreksi terhadap kondisi sarana dan prasarana
termasukruangan sekolah dan terus menerus ruang lainnya dan halamanserta
perlengkapannya harus dilaksanakan terus menerus danteratur. Dalam melaksanakan
tugas tersebut perlu diadakanpertemuan dengan penjaga kebersihan sekolah
mengenaimasalah-masalah dan kekurangan-kekurangan yang harus diatasi.Pengawasan
harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga hal-halyang sekecil-kecilnya pun
tidak lepas dari tanggung jawabnya.Salah satu tujuan yang akan dicapai dalam
pengawasan adalah menciptakan kondisi lingkungan yang sehat dan membudayakanbersih
kepada murid-murid.
C.
STANDARISASI
MINIMAL FASILITAS SEKOLAH MENENGAH ATAS
Berdasarkan Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang
Standar Sarana Dan Prasarana, maka Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki
prasarana sebagai berikut:
1.
ruang
kelas,
2.
ruang
perpustakaan,
3.
ruang
laboratorium biologi,
4.
ruang
laboratorium fisika,
5.
ruang
laboratorium kimia,
6.
ruang
laboratorium komputer,
7.
ruang
laboratorium bahasa,
8.
ruang
pimpinan,
9.
ruang
guru,
10.
ruang
tata usaha,
11.
tempat
beribadah,
12.
ruang
konseling,
13.
ruang
UKS,
14.
ruang
organisasi kesiswaan,
15.
jamban,
16.
gudang,
17.
ruang
sirkulasi,
18.
tempat
bermain/berolahraga.
Sebagai contoh adalah untuk laboraturium biologi di SMA
memiliki standar:
a.
Ruang
laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran biologi secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b.
Ruang
laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c.
Rasio
minimum ruang laboratorium biologi adalah 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium
adalah 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum
ruang laboratorium biologi adalah 5 m.
d.
Ruang
laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai
untuk membaca buku dan mengamati objek percobaan.
BAB
III
PENUTUP
Manajemen
Sarana dan Prasarana Disekolah
A. Kesimpulan
Bidang pendidikan merupakan salah satu andalan untuk
mempersiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan
zaman. Persiapan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan dilakukan sejak
dari masa pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Peran sarana pendidikan
sangat penting dalam memperlancar pelaksanaan proses pembelajaran.
Dalam rangka mengatur substansi fasilitas atau sarana di
sekolah di gunakan suatu pendekatan administratif tertentu yang disebut juga
manajemen sarana pendidikan.
Manajemen
sarana pendidikan meliputi :
1.
Perencanaan
2.
Penyimpanan
3.
Inventarisasi
4.
Penataan
5.
Pengawasan
dan pengendalian
6.
Penyaluran
7.
Pemeliharaan
8.
Rehabilitasi
9.
Penghapusan
B.
Saran
Semoga
setelah penyelesaian makalah ini kita dapat menambah ilmu pengetahuan mengenai
permasalahan dalam perundangan-undangan. Yang seharusnya sudah diatur didalam
undang-undang namun kenyataannya berbeda dilapangan. Dan semoga baik lagi
kedepannya pendidikan diIndonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Redaksi Sinar Grafika. 2011. Undang-undang SISDIKNAS. Jakarta : Sinar Grafika.
Permen no 24 tahun 2007 tantang Standar Sarana Prasarana
Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar